Pertemuan Pengurus BUMDes Karang Baru Jaya Bersama Camat Wanasaba dan Pemerintah Desa

B
Baharudin
Tuesday, 18 November 2025
1 Menit Baca
Karang Baru, Kecamatan Wanasaba — Pengurus BUMDes Karang Baru Jaya menggelar pertemuan resmi bersama Camat Wanasaba, Kepala Desa Karang Baru, serta Pendamping Desa pada Senin, 10 November 2025, bertempat di ruang rapat Kantor Desa Karang Baru.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat arah pembangunan ekonomi desa melalui optimalisasi unit-unit usaha BUMDes, termasuk rencana kerja tahun 2026 yang saat ini sedang difinalisasi.
Dalam suasana diskusi yang hangat dan penuh semangat, para pengurus memaparkan progres dan tantangan yang dihadapi BUMDes dalam menjalankan beberapa unit usaha, seperti Ketapang Nabati & Hewani, Toko Sembako, PAM Desa, serta layanan Keuangan Mikro (Mini ATM).
Camat Wanasaba memberikan apresiasi atas inisiatif dan perkembangan BUMDes Karang Baru Jaya yang dinilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa. Beliau menekankan pentingnya inovasi, pengelolaan yang transparan, serta penguatan sinergi antara BUMDes, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
Kepala Desa Karang Baru juga menegaskan komitmennya mendukung penuh setiap langkah BUMDes dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga. Sementara itu, Pendamping Desa memberikan arahan teknis mengenai penguatan administrasi, penyusunan rencana kerja, dan strategi pengembangan unit usaha agar semakin efektif dan berkelanjutan.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya:
  • Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) BUMDes 2026 yang lebih terukur.
  • Penguatan kerja sama antar unit usaha untuk mendorong pendapatan asli BUMDes.
  • Optimalisasi pelayanan masyarakat melalui layanan air bersih dan Mini ATM desa.
  • Evaluasi berkala setiap triwulan untuk memastikan kinerja BUMDes tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.
Melalui pertemuan ini, BUMDes Karang Baru Jaya berharap dapat terus berkembang sebagai lembaga ekonomi desa yang profesional, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Terakhir diperbarui: 3 months ago
Bagikan: